Senin, 15 Agustus 2011

Sistem Ketatanegaraan RI menurut UUDS 1950

Konstitusi RIS berakhir pada tanggal 17 agustus 1950. Bentuk Negara serikat tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Diawali oleh negara bagian Jawa Timur, Negara RIS berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konstitusi yang digunakannya ialah UUDS 1950.
Menurut UUDS 1950 bentuk negara Indonesia ialah kesatuan. Sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Adapun sistem pemerintahannya menganut sistem kabinet parlementer.
UUDS 1950 menetapkan bahwa kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.
Terdapat lima perlengkapan alat negara menurut UUDS 1950.
a. Presiden dan wakil presiden
b. Menteri-menteri
c. DPR
d. Mahkamah Agung
e. Dewan Pengawas Keuangan

2 komentar:

  1. apaan nih cuman segini doang??? ahh tidak bermanfaat banget nih blog

    BalasHapus
    Balasan
    1. jangan begitu, inikan catatan si Pembuat Blog.x, jadi ya terserah penulisnya donk.....

      Hapus